Senin, 16 Desember 2013

Obligasi

Obligasi adalah suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Ketentuan lain dapat juga dicantumkan dalam obligasi tersebut seperti misalnya identitas pemegang obligasi, pembatasan-pembatasan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh penerbit. Obligasi pada umumnya diterbitkan untuk suatu jangka waktu tetap di atas 10 tahun.
A.    Macam-Macam Obligasi 
  1. Obligasi dilihat dari sisi penerbitnya:
a.       Corporate Bonds : merupakan obligasi yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan, baik perusahaan yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau perusahaan swasta.
b.      Government Bonds : yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c.       Municipal Bond : adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah guna membiayai proyek-proyek yang terkait dengan kepentingan publik (public utility).

    2. Obligasi dilihat dari sistem pembayaran bunganya :
a.       Zero Coupon Bonds : adalah obligasi yang pembayaran bunganya tidak dilakukan secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan secara bersamaan pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
b.      Coupon Bonds : adalah obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya obligasi tersebut.
c.       Fixed Coupon Bonds : adalah obligasi yang memiliki tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan pembayarannya dilakukan secara periodik.
d.      Floating Coupon Bonds : adalah obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.

         3. Obligasi dilihat dari hak penukaran/opsinya :
a.       Convertible Bonds : adalah obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b.      Exchangeable Bonds : adalah obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c.       Callable Bonds : adalah obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
d.      Putable Bonds : adalah obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
         4. Obligasi dilihat dari segi jaminan atau kolateralnya:
a.       Secured Bonds : adalah obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk di dalamnya adalah:
·         Guaranteed Bonds : adalah obligasi dimana pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan dari pihak ketiga
·         Mortgage Bonds : adalah obligasi dimana pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau asset tetap.
iii. Collateral Trust Bonds : adalah obligasi yang penjaminannya menggunakan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya.
b.      Unsecured Bonds : adalah obligasi yang penjaminannya bukan dengan kekayaan tertentu melainkan dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
         5. Obligasi dilihat dari segi nilai nominalnya :
a.       Konvensional Bonds : adalah obligasi yang umumnya diperjual-belikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b.      Retail Bonds : adalah obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds (obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan) maupun government bonds (obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah).

          6. Dilihat dari segi perhitungan imbal hasil:
a.       Konvensional Bonds : adalah obligasi yang perhitungannya menggunakan sistem kupon bunga.
b.      Syariah Bonds : adalah obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
·         Obligasi Syariah Mudharabah adalah obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian rupa sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
·         Obligasi Syariah Ijarah adalah obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.

B.     Manfaat Obligasi
1.  Bunga
Bunga dibayar reguler sampai jatuh tempo dan ditetapkan dalam persentase dari nominal. Contoh : Obligasi dengan kupon 10% akan membayar Rp 10,- setiap RP 100,- dari nominal setiap tahun.
2.      Capital Gain
Capital gain diperoleh jika investor membeli obligasi dengan diskon yaitu dengan nilai lebih rendah dari nilai nominalnya.
3.      Hak klaim pertama 
ika emiten bangkrut atau dilikudasi maka pemegang obligasi sebagai kreditur memiliki hak klaim pertama atas aktiva perusahaan.
4.      Jika memiliki obligasi konversi
Investor dapat mengkonversikan obligasi menjadi saham pada harga yang telah ditetapkan dan kemudian berhak untuk memperoleh manfaat atas saham. 

C.    Kelemahan Obligasi
Berbagai bentuk kelemahan obligasi sangat bervariasi, tergantung pada stabilitas suatu perekonomian negara. Beberapa ini adalah kelemahan obligasi:
  1. Tingkat bunga. Tingkat bunga pasar keuangan dengan harga obligasi mempunyai hubungan negatif, apabila harga obligasi naik maka tingkat bunga akan turun, dan sebaliknya. 
  2. Obligasi merupakan instrumen keuangan yang sangat konservatif, sehingga menghasilkan yield yang cukup baik, dengan resiko rendah.
  3. Tingkat likuiditas obligasi rendah. Hal ini dikarenakan pergerakan harga obligasi, khususnya apabila harga obligasi menurun.
  4. Resiko penarikan. Apabila dalam kontrak perjanjian obligasi ada persyaratan penarikan obligasi, perusahaan dapat menarik obligasi sebelum jatuh tempo dengan membayar sejumlah premi. 
  5.  Resiko kecurangan. Apabila perusahaan penerbit mempunyai masalah likuiditas dan tidak mampu melunasi kewajibannya ataupun mengalami kebangkrutan maka pemegang obligasi akan menderita kerugian.

D.    Persyaratan Pencatatan Obligasi di Indonesia
Obligasi merupakan salah satu instrumen yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia, Bapepam sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh pemerintah mewajibkan beberapa persyaratan kepada calon emiten (perusahaan penerbit) yang melakukan penawaran obligasi. Persyaratan pencatatan obligasi tersebut adalah sebagai berikut:
  1.  Pernyataan pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam
  2. Laporan keuangan diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Bapepam dengan pendapat wajar tanpa kualifikasi (WTK) untuk tahun buku terakhir
  3. Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp. 25 milyar
  4. Rentang waktu efektif dengan permohonan perncatatan tidak lebih dari enam bulan dan sisa jangka waktu jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya empat tahun 
  5. Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berturut-turut
  6. Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir 
  7. Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik

E.     Konsekuensi Penawaran Umum Obligasi di Indonesia
Di Indonesia, masa berlakunya obligasi ditentukan dalam perjanjian antara perusahaan yang menerbitkan obligasi dengan wali amanat, yang mewakili kepentingan pemodal sebagai pemegang obligasi. Pada umumnya, umur obligasi yang diterbitkan dan dicatatkan di Bursa Efek Jakarta umumnya adalah 5 tahun. Sedangkan konsekuensi penawaran umum obligasi adalah sebagai berikut:
  1. Menunjuk wali amanat yang akan mewakili kepentingan pihak pemegang obligasi 
  2. Menyisihkan dana pelunasan obligasi (sinking fund) 
  3. Kewajiban melunasi pinjaman pokok dan bunga obligasi dalam waktu yang telah ditentukan bersama antara perusahaan penerbit dengan wali amanat 
  4. Memberitahukan kepada wali amanat setiap perusahaan yang terjadi yang dapat mempengaruhi perkembangan perusahaan penerbit obligasi. 

sumber : ilmuinvestasi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar