Senin, 18 November 2013

Arti Parfum dengan Tulisan "Parfume, Eau de Perfume, Eau de Toilette, Eau de Cologne dan After Shave"

Sebagian besar pengguna produk fragrance atau wewangian  tidak  terlalu peduli dengan apa yang telah mereka gunakan. Bagi mereka yang penting sebuah produk fragrance atau wewangian bisa membuat tubuh mereka menjadi harum, termasuk saya yang tidak begitu peduli dengan jenis fragrance atau wewangian yang saya gunakan. Kita lebih sering mendengar kata parfum dan cologne. Namun tidak banyak yang tau tentang arti dari kata Parfume, Eau de Perfume, Eau de Toilette, Eau de Cologne dan After Shave di botol maupun kemasan produk tersebut. Yang kita tau semua botol bertuliskan kata-kata tersebut adalah berisi minyak wangi. Nah sekarang kita bahas apa arti dari kata-kata tersebut, dan kenali fragrance atau wewangian anda termasuk golongan yang mana.

Parfum atau minyak wangi adalah campuran minyak esensial dan senyawa aroma, fiksatif, dan pelarut yang digunakan untuk memberikan bau wangi untuk tubuh manusia, obyek, atau ruangan. Minyak parfum perlu diencerkan dengan pelarut karena minyak esensial/murni (baik yang alami ataupun sintetis) mengandung konsentrat tinggi dari komponen volatil yang mungkin akan mengakibatkan reaksi alergi dan kemungkinan cedera ketika digunakan langsung ke kulit atau pakaian. Pelarut juga menguapkan minyak esensial, membantu mereka menyebar ke udara. Sejauh ini pelarut yang paling umum digunakan untuk pengenceran minyak parfum adalah etanol atau campuran etanol dan air. Minyak parfum juga dapat diencerkan dengan cara menetralkan bau lemak menggunakan jojoba, minyak kelapa difraksinasi atau lilin. Istilah Parfume, Eau de Perfume, Eau de Toilette, Eau de Cologne dan After Shave dipakai berawal dari para industri/pembuat parfum/wewangian yang menciptakan standar campuran untuk produknya.

Kamis, 07 November 2013

Sekilas Sejarah Pasar Modal Syariah

Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.