A. PENAWARAN TERBATAS (PRIVATE PLACEMENT)
Pembiayaan selain utang adalah dengan cara menjual saham atau kepemilikan badan usaha. Metode penjualan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui private placement dan public offering (PO). Pada metode private placement, perusahaan menawarkan sahamnya kepada pihak-pihak tertentu dengan persentase kepemilikan yang signifikan. Pihak tertentu tersebut biasanya adalah investor institusi yang bertujuan untuk mendapatkan kepemilikan, kendali dan akses pada manajemen internal badan usaha. Pada metode ini, penentuan harga dilakukan berdasarkan negosiasi, sedangkan penawar yang dipilih adalah penawar yang memberikan harga dan keuntungan yang paling baik bagi pemilik lama. Harga saham per lembar yang dihasilkan dari proses negosiasi ini tidak selalu sama dengan harga di pasar.
B. PENAWARAN UMUM (PUBLIC ISSUE)
Penawaran umum adalah kegiatan yang dilakukan emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasar tata cara yang diatur oleh undang – undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut go public.
Dalam pasar finansial, initial public offering ( IPO ) ( bahasa Indonesia: penawaran umum perdana ) adalah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum. Menurut UU No.8 Tahun 1995, penawaran umum ( emisi / go public / initial public offering ) adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tatacara yang diatur dalam undang-undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.